Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pokok sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dibedakan untuk: a. BMN berupa tanah; b. BMN berupa bangunan; c. BMN berupa tanah dan bangunan; dan d. BMN selain tanah dan/atau bangunan. (2) Tarif pokok sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dapat termasuk formula sewa BMN berupa prasarana bangunan. (3) Tarif pokok sewa BMN selain tanah dan/atau bangunan dihitung dan ditetapkan oleh masing-masing Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berkoordinasi dengan instansi terkait, setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id