Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian.
(2) Jangka waktu sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN berupa :
a. sebagian tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(3) Jangka waktu sewa dapat dihitung berdasarkan periodesitas sewa.
Koreksi Anda
