Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formula tarif sewa BMN merupakan hasil perkalian dari : a. tarif pokok sewa; dan b. faktor penyesuai sewa. (2) Formula tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh : a. Pengelola Barang dalam: 1. menghitung besaran sewa untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. menghitung besaran sewa untuk BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan nilai buku lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan/atau 3. mengkaji usulan sewa BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menghitung besaran usulan sewa untuk BMN berupa : 1. sebagian tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan 2. selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda