Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Formula tarif sewa BMN merupakan hasil perkalian dari :
a. tarif pokok sewa; dan
b. faktor penyesuai sewa.
(2) Formula tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh :
a. Pengelola Barang dalam:
1. menghitung besaran sewa untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. menghitung besaran sewa untuk BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan nilai buku lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
dan/atau
3. mengkaji usulan sewa BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menghitung besaran usulan sewa untuk BMN berupa :
1. sebagian tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
dan
2. selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
