Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran sewa BMN ditetapkan oleh :
a. Pengelola Barang untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
dan
b. Pengguna Barang untuk BMN :
1. sebagian tanah dan/atau bangunan; dan
2. selain tanah dan/atau bangunan.
yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Penetapan besaran sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengelola Barang dalam surat persetujuan/ perjanjian sewa.
(3) Penetapan besaran sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang dalam keputusan sewa.
Koreksi Anda
