Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran sewa BMN ditetapkan oleh : a. Pengelola Barang untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan b. Pengguna Barang untuk BMN : 1. sebagian tanah dan/atau bangunan; dan 2. selain tanah dan/atau bangunan. yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Penetapan besaran sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengelola Barang dalam surat persetujuan/ perjanjian sewa. (3) Penetapan besaran sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang dalam keputusan sewa.
Koreksi Anda