Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyewa wajib menyerahkan BMN pada saat berakhirnya sewa dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya.
(2) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(3) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pengecekan BMN yang disewakan sebelum ditandatanganinya Berita www.djpp.kemenkumham.go.id
Acara Serah Terima guna memastikan kelayakan kondisi BMN bersangkutan.
(4) Penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah semua kewajiban penyewa dipenuhi.
Koreksi Anda
