Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sewa berakhir dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu sewa;
b. Pengelola Barang mencabut persetujuan sewa dalam rangka pengawasan dan pengendalian;
c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian sewa berakhir dalam hal:
a. jangka waktu sewa berakhir;
b. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; dan/atau
c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
