Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sewa berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu sewa; b. Pengelola Barang mencabut persetujuan sewa dalam rangka pengawasan dan pengendalian; c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian sewa berakhir dalam hal: a. jangka waktu sewa berakhir; b. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; dan/atau c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda