Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu sewa BMN dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Penyewa dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu sewa kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk BMN berupa: a. sebagian tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan. (3) Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk periodesitas sewa per tahun, permohonan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhinya jangka waktu sewa; www.djpp.kemenkumham.go.id b. untuk periodesitas sewa per bulan, permohonan harus disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa; c. untuk periodesitas sewa per hari atau per jam, permohonan harus disampaikan sebelum berakhinya jangka waktu sewa. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diajukan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana permohonan sewa pertama kali. (5) Tata cara pengajuan usulan perpanjangan jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana pengajuan usulan sewa baru.
Koreksi Anda