Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu sewa BMN dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Penyewa dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu sewa kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk BMN berupa:
a. sebagian tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk periodesitas sewa per tahun, permohonan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhinya jangka waktu sewa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk periodesitas sewa per bulan, permohonan harus disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa;
c. untuk periodesitas sewa per hari atau per jam, permohonan harus disampaikan sebelum berakhinya jangka waktu sewa.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diajukan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana permohonan sewa pertama kali.
(5) Tata cara pengajuan usulan perpanjangan jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana pengajuan usulan sewa baru.
Koreksi Anda
