Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyewa/Calon Penyewa memiliki tanggung jawab : a. melakukan pembayaran biaya sewa; b. melakukan pembayaran biaya lainnya, sesuai dengan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang disewa selama jangka waktu sewa; d. mengembalikan BMN yang disewa kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan; dan e. memenuhi kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian sewa.
Koreksi Anda