Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyewa/Calon Penyewa memiliki tanggung jawab :
a. melakukan pembayaran biaya sewa;
b. melakukan pembayaran biaya lainnya, sesuai dengan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang disewa selama jangka waktu sewa;
d. mengembalikan BMN yang disewa kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan; dan
e. memenuhi kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian sewa.
Koreksi Anda
