Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kuasa Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab :
a. mengajukan permohonan persetujuan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Eselon I yang bersangkutan;
b. mengajukan permohonan persetujuan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang sesuai dengan batas kewenangannya;
c. mengajukan permohonan penerbitan keputusan pelaksanaan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang;
d. membuat dan menandatangani perjanjian sewa BMN dan berita acara serah terima barang yang disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan, setelah mendapat keputusan pelaksanaan sewa BMN dari Pengguna Barang;
e. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan;
f. melakukan penatausahaan BMN yang disewakan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan sewa;
h. MENETAPKAN ganti rugi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
