Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kehutanan merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab : a. mengajukan permohonan persetujuan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang; b. menerbitkan keputusan pelaksanaan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; c. melakukan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang; www.djpp.kemenkumham.go.id d. menandatangani perjanjian sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang; e. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan; f. melakukan penatausahaan BMN yang disewakan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan sewa; h. MENETAPKAN ganti rugi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan; dan i. melakukan penatausahaan atas hasil dari sewa BMN.
Koreksi Anda