Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kehutanan merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab :
a. mengajukan permohonan persetujuan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang;
b. menerbitkan keputusan pelaksanaan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
c. melakukan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menandatangani perjanjian sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
e. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan;
f. melakukan penatausahaan BMN yang disewakan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan sewa;
h. MENETAPKAN ganti rugi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan; dan
i. melakukan penatausahaan atas hasil dari sewa BMN.
Koreksi Anda
