Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Objek sewa meliputi :
a. BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat disewakan sepanjang BMN tersebut berada dalam kondisi tidak digunakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
