Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat menyewakan BMN adalah Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan; atau
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi :
a. Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. Swasta;
e. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara;
dan
f. Badan hukum lainnya.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlakukan sebagai penyewa dalam hal Pemerintah Daerah memanfaatkan BMN tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi.
(4) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain :
a. Perorangan;
b. Persekutuan Perdata;
c. Persekutuan Firma;
d. Persekutuan Komanditer;
e. Perseroan Terbatas;
f. Lembaga/organisasi internasional/asing;
g. Yayasan; atau
h. Koperasi.
(5) Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi:
a. Persatuan/perhimpunan Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan,
b. Persatuan/perhimpunan istri Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan, dan
c. Unit penunjang kegiatan lainnya.
(6) Badan Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, antara lain:
a. Bank INDONESIA;
b. Lembaga Penjamin Simpanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Badan hukum yang dimiliki negara;
d. Badan hukum internasional/asing.
Koreksi Anda
