Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat menyewakan BMN adalah Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk : www.djpp.kemenkumham.go.id a. BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan; atau b. BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi : a. Pemerintah Daerah; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Daerah; d. Swasta; e. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara; dan f. Badan hukum lainnya. (3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlakukan sebagai penyewa dalam hal Pemerintah Daerah memanfaatkan BMN tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi. (4) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain : a. Perorangan; b. Persekutuan Perdata; c. Persekutuan Firma; d. Persekutuan Komanditer; e. Perseroan Terbatas; f. Lembaga/organisasi internasional/asing; g. Yayasan; atau h. Koperasi. (5) Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi: a. Persatuan/perhimpunan Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan, b. Persatuan/perhimpunan istri Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan, dan c. Unit penunjang kegiatan lainnya. (6) Badan Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, antara lain: a. Bank INDONESIA; b. Lembaga Penjamin Simpanan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Badan hukum yang dimiliki negara; d. Badan hukum internasional/asing.
Koreksi Anda