Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyewaan BMN dilakukan dengan tujuan :
a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan;
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan; atau
c. mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
(2) Penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
