Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Kehutanan ini mengatur tata cara pelaksanaan sewa BMN lingkup Kementerian Kehutanan. (2) Pengaturan tata cara pelaksanaan sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. subjek pelaksana sewa; b. objek sewa; c. jangka waktu sewa; d. besaran sewa, termasuk formula tarif sewa;. e. tata cara pelaksanaan sewa; f. pengamanan dan pemeliharaan objek sewa; g. penatausahaan; h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian sewa; dan i. ganti rugi dan denda.
Koreksi Anda