Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Kehutanan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang lingkup Kementerian Kehutanan dalam penyewaan BMN. (2) Peraturan Menteri Kehutanan ini bertujuan untuk terselenggaranya penyewaan BMN lingkup Kementerian Kehutanan yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda