Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kehutanan setelah menerima penetapan Penghapusan piutang Secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, selanjutnya menyampaikan kepada Satuan Kerja penyerah piutang Negara untuk mengeluarkan dari daftar piutang Negara Satuan kerja yang bersangkutan. (2) Satuan Kerja penyerah piutang setelah menerima penetapan penghapusan piutang secara mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melakukan penghapusbukuan dan penghapus tagihan.
Koreksi Anda