Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kehutanan setelah menerima usulan penghapusan piutang secara mutlak dari Satuan Kerja www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, selanjutnya mengusulkan Penghapusan piutang Secara mutlak kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri sebagai berikut:
a. Daftar nominatif Penanggung Utang;
b. Surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan
c. Surat usulan dari Satuan Kerja penyerah piutang.
Koreksi Anda
