Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pembayaran/pelunasan:
a. sebelum diterima SP3N;
b. setelah diterima SP3N dari KPKNL; dan/atau
c. setelah penerbitan surat persetujuan penghapusan piutang secara bersyarat.
Satuan Kerja atau KPKNL saling memberi informasi sebagai dasar untuk penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas.
(2) Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Instansi yang menerima pelunasan piutang Negara tersebut.
Koreksi Anda
