Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Usul Penghapusan piutang Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a. Daftar nominatif Penanggung Utang;
b. Copy Surat PSBDT; dan
c. Surat usulan dari Satuan Kerja Penyerah piutang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
