Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kehutanan setelah menerima usulan penghapusan piutang secara bersyarat dari Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 29, mengusulkan Penghapusan piutang Secara Bersyarat kepada Menteri Keuangan dengan ketentuan:
a. Sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada
Republik INDONESIA, melalui Menteri Keuangan; dan
c. Lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada PRESIDEN Republik INDONESIA dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
