Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Pengurusan Piutang Negara kepada KPKNL dapat dikembalikan, bilamana Satuan Kerja bersikap tidak kooperatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c apabila:
a. Satuan Kerja tidak bersedia menyerahkan dokumen asli Barang Jaminan berikut pengikatannya kepada KPKNL, setelah diminta secara tertulis; atau
b. Tidak menanggapi surat atau tidak bersedia memenuhi permintaan tertulis dari KPKNL.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peringatan secara tertulis kepada Satuan Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
