Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan perkara yang terkait dengan penyalahgunaan penggunaan kredit atau menyangkut proses pemberian kredit.
(2) Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena terkait dengan perkara pidana dapat dilakukan pada tahap penyidikan.
(3) Piutang Negara yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diserahkan kembali kepada KPKNL, apabila:
a. dalam putusan pidana tidak terdapat kerugian negara yang harus diganti; atau
b. dalam putusan pidana Penanggung Hutang dibebaskan dari segala tuntutan.
(4) Penyerahan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi piutang yang berasal dari BUMN/BUMD.
Koreksi Anda
