Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyerahan pengurusan piutang Negara kepada KPKNL sebagaimana dimaksud pada pasal 14 dapat dikembalikan oleh KPKNL, dalam hal:
a. Terdapat kekeliruan dalam bukti-bukti pendukung;
b. Piutang terkait dengan perkara pidana;
c. Satuan Kerja bersikap Tidak kooperatif; dan/atau
d. Terdapat putusan Lembaga Peradilan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan penyerahan pengurusan Piutang Negara.
Koreksi Anda
