Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara yang telah beralih pengurusannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), Satuan Kerja wajib melakukan pencatatan dan pelaporan piutang Negara tersebut. (2) Pelaporan piutang negara dimaksud sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda