Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal KPKNL membutuhkan dukungan guna penyelesaian pengurusan piutang, Satuan Kerja penyerah piutang harus kooperatif dalam kelancaran penyelesaian piutang macet.
Koreksi Anda
