Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal KPKNL membutuhkan dukungan guna penyelesaian pengurusan piutang, Satuan Kerja penyerah piutang harus kooperatif dalam kelancaran penyelesaian piutang macet.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id