Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak SP3N diterbitkan oleh KPKNL, maka pengurusan Piutang Negara telah beralih pada PUPN, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh KPKNL. (2) Dalam hal piutang Negara didukung dengan barang jaminan, sejak SP3N diterima oleh Satuan Kerja, maka Satuan Kerja wajib menyerahkan semua dokumen asli Barang Jaminan.
Koreksi Anda