Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Daftar nominatif Penanggung Hutang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3) huruf a memuat informasi sekurang-kurangnya:
a. Identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat;
b. Sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan;
c. Tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN;
d. Tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN;
e. Keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Hutang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.
Koreksi Anda
