Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar nominatif Penanggung Hutang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3) huruf a memuat informasi sekurang-kurangnya: a. Identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat; b. Sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan; c. Tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN; d. Tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN; e. Keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Hutang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.
Koreksi Anda