Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Penyerahan pengurusan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Satuan Kerja dapat membantu dengan memberikan penjelasan (ekspose) atas kasus yang diserahkan kepada KPKNL setempat, untuk proses selanjutnya.
Koreksi Anda
