Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyerahan pengurusan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Satuan Kerja dapat membantu dengan memberikan penjelasan (ekspose) atas kasus yang diserahkan kepada KPKNL setempat, untuk proses selanjutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id