Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pada waktu yang bersamaan Satuan Kerja menyerahkan pengurusan piutang negara lebih dari 1 (satu) berkas kasus, setiap berkas kasus dilengkapi surat penyerahan dengan nomor surat tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id