Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan di luar wilayah setempat dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang dimaksud; b. Domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan harus dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian dimaksud; c. Domisili Penanggung Hutang berbeda dengan kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili Penanggung Hutang dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id