Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyerahan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan di luar wilayah setempat dengan ketentuan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang dimaksud;
b. Domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan harus dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian dimaksud;
c. Domisili Penanggung Hutang berbeda dengan kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili Penanggung Hutang dimaksud.
Koreksi Anda
