Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a. perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, perjanjian, perubahan perjanjian, kontrak, surat perintah kerja, keputusan yang diterbitkan pejabat yang berwenang, peraturan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang;
b. rekening koran, mutasi piutang, faktur, rekening, bukti tagihan, dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang;
c. dokumen yang terkait dengan Barang Jaminan dan pembebanannya;
d. surat menyurat antara Satuan Kerja Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang;
e. Foto copy surat penagihan dan peringatan tertulis (somasi) kepada penanggung hutang;
f. Akta Pendirian Perusahaan, berikut susunan direksinya;
g. Surat Keputusan Penunjukan selaku Pemegang Hak Konsesi Hak Pengusahaan Hutan/Hak Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu dan izin lainnya;
h. Bukti rincian tunggakan;
i. Surat Keputusan Kepala Satuan kerja tentang terjadinya kerugian negara; dan
j. Data/dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Satuan Kerja Penyerah Piutang.
Koreksi Anda
