Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Resume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a berisi sebagai berikut:
a. Identitas Penyerah Piutang;
b. Identitas Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang;
c. Bidang usaha Penanggung Hutang;
d. Keadaan usaha Penanggung Hutang pada saat diserahkan;
e. Dasar hukum terjadinya piutang;
f. Jenis Piutang Negara;
g. Sebab–sebab kredit/piutang dinyatakan macet seperti kesalahan manajemen, penanggung hutang nakal, bencana alam, kerusuhan sosial, atau sebab–sebab lainnya;
h. Tanggal realisasi kredit dan tanggal-tanggal Penyerah Piutang mengkategorikan kredit sesuai peraturan yang dikeluarkan Bank INDONESIA dalam hal Piutang Negara berasal dari perbankan, atau tanggal Penanggung Hutang dinyatakan wanprestasi sesuai dengan perjanjian, peraturan, surat keputusan pejabat berwenang atau sebab apapun dalam hal Piutang Negara berasal dari nonperbankan;
i. Rincian hutang yang terdiri dari saldo hutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/beban lainnya;
j. Daftar Barang Jaminan, yang memuat uraian barang, pembebanan, kondisi dan nilai Barang Jaminan pada saat penyerahan, dalam hal penyerahan didukung oleh Barang Jaminan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. Daftar Harta kekayaan lain;
l. Penjelasan singkat upaya–upaya penyelesaian piutang yang telah dilakukan oleh Satuan Kerja penyerah piutang; dan
m. Informasi lainnya yang dianggap perlu disampaikan oleh Satuan Kerja Penyerah Piutang.
(2) Resume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Satuan Kerja penyerah piutang.
Koreksi Anda
