Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penagihan dan peringatan tertulis (somasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dipatuhi oleh penanggung hutang, Satuan Kerja wajib menyerahkan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan www.djpp.kemenkumham.go.id Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dengan tembusan dan disertai dokumen kepada: a. Menteri Kehutanan cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan; b. Pejabat Eselon I terkait; c. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Kepala Satuan Kerja penyerah piutang kepada KPKNL disertai: a. resume; dan b. dokumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id