Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Piutang Negara dapat dihitung dan ditetapkan dalam satuan mata uang Rupiah dalam hal sebelum pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada KPKNL setelah ada kesepakatan antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang atau telah ada persetujuan dari Satuan Kerja penyerah piutang. (2) Dalam hal mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah tidak berlaku, piutang negara dihitung dalam mata uang asing pengganti yang masih berlaku.
Koreksi Anda