Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja sebelum menyerahkan piutang negara kepada KPKNL agar terlebih dahulu meneliti surat penyerahan pengurusan Piutang Negara berikut lampirannya.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Resume Hasil Penelitian Kasus.
Koreksi Anda
