Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara pada Satuan Kerja lingkup Kementerian Kehutanan dinyatakan macet, sejak piutang tersebut jatuh tempo tidak dilunasi oleh penanggung hutang sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Terhadap piutang negara yang macet, Satuan Kerja wajib melakukan penagihan dan peringatan tertulis (somasi) kepada penanggung hutang.
(3) Penagihan dan peringatan tertulis (somasi) dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Koreksi Anda
