Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini, meliputi : a. Penyerahan pengurusan piutang Negara; b. Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT); dan c. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Secara Mutlak.
Koreksi Anda