Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini, meliputi :
a. Penyerahan pengurusan piutang Negara;
b. Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT); dan
c. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Secara Mutlak.
Koreksi Anda
