Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka terhadap penyelesaian piutang negara yang diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Penghapusan Piutang Negara dan belum lunas/selesai, tahap selanjutnya diselesaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id