Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka terhadap penyelesaian piutang negara yang diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Penghapusan Piutang Negara dan belum lunas/selesai, tahap selanjutnya diselesaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
