Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, paling lama 2 (dua) tahun Kepala Satuan Kerja mengusulkan penghapusan piutang secara www.djpp.kemenkumham.go.id
bersyarat kepada Menteri Kehutanan Cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dengan tembusan:
a. Eselon I terkait;
b. Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
(2) Pengusulan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai :
a. Copy persetujuan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih(PSBDT); dan
b. Daftar Nominatif Penanggung Utang.
Koreksi Anda
