Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih oleh KPKNL tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. Sisa hutang lebih dari Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan: 1. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau 2. tidak diketahui tempat tinggalnya. b. Sisa hutang lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setelah diperoleh: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan: a) Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau b) Tidak diketahui tempat tinggalnya 2. laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas KPKNL terhadap kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang.
Koreksi Anda