Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN AEK NAULI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian;
c. pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi hasil-hasil penelitian;
d. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai;
e. pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
