Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 851

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan I tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan kehutanan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, serta Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. (2) Subbidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan II tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan kehutanan bidang Planologi Kehutanan, Usaha Kehutanan, Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Koreksi Anda