Koreksi Pasal 848
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional.
Koreksi Anda
