Koreksi Pasal 822
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi.
Koreksi Anda
