Koreksi Pasal 821
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang hubungan dengan lembaga negara dan pemerintah serta fasilitasi pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara dan pemerintah.
(2) Subbidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas hubungan dengan lembaga non pemerintah serta fasilitasi pelaksanaan hubungan dengan lembaga non pemerintah.
Koreksi Anda
