Koreksi Pasal 818
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan hubungan dengan lembaga Negara, lembaga pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, riset dan teknologi.
Koreksi Anda
