Koreksi Pasal 816
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Pemberitaan dan Publikasi terdiri atas:
a. Subbidang Pemberitaan;dan
b. Subbidang Analisis Berita dan Publikasi.
Koreksi Anda
