Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 806

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penanganan perubahan iklim kehutanan yang meliputi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang penanganan perubahan iklim kehutanan yang meliputi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penanganan perubahan iklim kehutanan yang meliputi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 806 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id