Koreksi Pasal 806
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penanganan perubahan iklim kehutanan yang meliputi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang penanganan perubahan iklim kehutanan yang meliputi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penanganan perubahan iklim kehutanan yang meliputi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Koreksi Anda
