Koreksi Pasal 803
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Lingkungan Kehutanan terdiri atas:
a. Subbidang Pelayanan Pengelolaan Lingkungan;dan
b. Subbidang Evaluasi Pengelolaan Dampak Lingkungan.
Koreksi Anda
