Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 802

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bidang Lingkungan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan, pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan kehutanan;dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan kehutanan.
Koreksi Anda